Kilas
Operasi Yustisi di Kalideres
Jakarta - Puluhan orang terjaring operasi yustisi kebersihan, yang digelar pemerintah daerah, di Terminal Kalideres kemarin. Mereka yang terbukti membuang sampah sembarangan dikenai denda sebesar Rp 50 ribu atau penjara kurungan selama tiga bulan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5/1988 tentang Kebersihan Lingkungan.
Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Sudin Kebersihan Jakarta Barat, Mulyanto, mengatakan pelanggaran terhadap peraturan itu mem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini