Otak Demo Maut Medan Divonis 8 Tahun
MEDAN - Terdakwa Chandra Panggabean divonis delapan tahun penjara. Ketua Panitia Pembentukan Provinsi Tapanuli ini dinyatakan terbukti menghasut dan melakukan pemaksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat untuk meneken pembentukan Provinsi Tapanuli. "Terdakwa Chandra melanggar Pasal 146 KUHP tentang Pembubaran Sidang dan ancaman kepada badan pembentuk undang-undang serta Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini