Aparat Kesulitan Terapkan Aturan tentang Anak Jalanan
MAKASSAR -- Aparat Pemerintah Kota Makassar tidak dapat menjalankan peraturan tentang penertiban anak jalanan secara efektif. Alasannya, penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 itu tidak didukung oleh jumlah petugas, sarana pendukung seperti mobil patroli, serta tak disediakan penampungan khusus untuk mereka di Kota Makassar.
Kepala Dinas Sosial Makassar Ibrahim Saleh mengakui penegakan peraturan itu masih menemui kendala. Termasuk pemulanga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini