Penembak Nasrudin Dituntut Penjara Seumur Hidup
TANGERANG -- Daniel Daen Sabon, terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, dituntut penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin. Daniel, 25 tahun, menurut jaksa penuntut umum, telah terbukti membunuh Nasrudin dengan cara menembakkan pistol ke arah mobil korban. "Daniel adalah salah satu pelaku pembunuhan ini," kata salah seorang jaksa penuntut, Rahardjo Budi Kiswanto, yang membaca
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini