maaf email atau password anda salah


Aguswandi Didakwa Pasal Pencurian Listrik

"Bagaimana mungkin dia mencuri di rumahnya sendiri."

arsip tempo : 171424687017.

. tempo : 171424687017.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwa Aguswandi Tandjung dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan. "Atau pasal pencurian (dalam) KUHP," kata jaksa penuntut umum Wahyudi Eko dalam sidang perdana Aguswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Aguswandi diduga mencuri listrik pada sekitar 7-8 Agustus ketika ia menyambung kabel kontak dari stop kontak yang ada di koridor apartemen lantai 7. Jaksa Wa

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan