maaf email atau password anda salah


PU: Untuk Keperluan Infrastruktur, Hak atas Tanah Gugur

arsip tempo : 171430298663.

. tempo : 171430298663.

JAKARTA - Departemen Pekerjaan Umum mengusulkan pencabutan hak kepemilikan tanah dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 mengenai pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda. Pencabutan hak kepemilikan tanah dilakukan jika tanah tersebut sudah ditetapkan untuk kepentingan umum.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan usulan ini disampaikan sebagai jalan keluar guna mengatasi sengketa tanah yang berlarut-larut di daerah.

"Undang-und

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan