maaf email atau password anda salah


Kejaksaan: Rekomendasi Presiden Bisa Ditolak

Ada kemungkinan Abdul Hakim Ritonga batal mundur.

arsip tempo : 171429549950.

. tempo : 171429549950.

JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak bisa mengintervensi proses hukum kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. "Presiden tak bisa memerintahkan kejaksaan untuk menghentikan kasus ini," kata Marwan di kantornya kemarin.

Menurut Marwan, Presiden hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian RI dan Jaksa Agung. "Kalau memerintahkan, malah aneh," katanya. "Kalau ada ko

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan