maaf email atau password anda salah


DPR Aceh Nilai Qanun Jinayah Belum Sah

Akan dibahas ulang dengan Gubernur Aceh.

arsip tempo : 171431434218.

. tempo : 171431434218.

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menyatakan Qanun Jinayah (Hukum Pidana Islam) dan Qanun Acara Jinayah (Hukum Acara Pidana Islam) belum sah. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Hasbi Abdullah mengatakan qanun atau peraturan daerah tentang jinayah dan hukum acara jinayah, yang sudah disahkan DPR, belum bisa dilaksanakan di Negeri Serambi Mekah.

Pengesahan qanun juga dinilai bertentangan dengan kesepakatan damai di Aceh seperti tercantum da

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan