Tiga Perusahaan Langgar Tata Ruang Garut
GARUT - Tiga perusahaan tambang di Kabupaten Garut, Jawa Barat, melanggar aturan rencana tata ruang wilayah. Ketiganya adalah PT Asgarindo, yang bergerak di bidang pasir besi, PT Aneka Tambang (pertambangan emas), dan PT Karunia Semesta Raya (pertambangan tembaga). "Pembukaan pertambangan mereka tak masuk dalam rencana umum tata ruang Kabupaten Garut," kata Luna Aviantrini, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Perumahan Tata Ruang dan Cipta Karya Ga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini