UU Pengadilan Tipikor Mendesak Disahkan
Jakarta -- Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera meneken Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, untuk membentuk Pengadilan Tipikor, MA harus melansir peraturan yang secara hukum memerlukan nomor undang-undang baru tersebut, yang tak didapat selama belum ditandatangani Presiden dan diundangkan.
"Kami sudah melakukan persiapan untuk menyusun perma (peraturan MA), namun memang belum bis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini