Ketamine Rp 7,1 Miliar Gagal Diselundupkan
TANGERANG -- Upaya penyelundupan zat ketamine ke Indonesia digagalkan aparat Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta. Penyelundupan zat yang tergolong jenis psikotropika senilai Rp 7,1 miliar itu dilakukan seorang warga negara India bernama Murli Banomal Nagoev, 54 tahun. "Ini penyelundupan terbesar," ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Banten Bachtiar di Cengkareng kemarin.
Pelaku ditangkap di terminal kedatangan II E Bandara Soekarno-Hatta,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini