Tuduhan Suap pada Chandra Lemah
JAKARTA - Kejaksaan Agung menilai sangkaan pidana penyuapan terhadap Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M. Hamzah masih lemah. Berkas pemeriksaan yang belum lengkap itu dikembalikan kepada penyidik Kepolisian RI.
"Perlu dipertajam lagi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya kemarin. "Apa yang disangkakan perlu dilengkapi alat bukti."
Chandra dituduh polisi melanggar dua pasal sekaligus. Menurut polisi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini