Mua'limin Didakwa Rugikan Negara Rp 2,8 Miliar
SURABAYA - Jaksa penuntut umum mendakwa Mua'limin, salah satu tersangka penyelewengan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, jaksa penuntut Edy Maret Indrayana mengatakan kerugian negara itu terjadi karena Mua'limin dengan sengaja menggelembungkan harga pengadaan 350 buah komputer hingga selisih harga setiap unitnya mencapai Rp 8 juta leb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini