maaf email atau password anda salah


Bekas Tersangka Korupsi PIA Jemundo Gugat Gubernur

Jacoebus Musa meminta panitia dan pemerintah provinsi membayar Rp 41 miliar.

arsip tempo : 171422246729.

. tempo : 171422246729.

SIDOARJO - Setelah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, bekas tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Induk Agrobisnis di Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jakoeboes Musa, balik mengajukan gugatan perdata kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan panitia pengadaan tanah (P2T) yang diketuai oleh Bupati Sidoarjo Win Hendarso. "Klien saya ingin uang sisa pembayaran tanah dibayar oleh tergugat," kata Yunus Susanto, kuasa hukum J

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan