maaf email atau password anda salah


Gubernur Belum Tanda Tangani Qanun

arsip tempo : 171429960448.

. tempo : 171429960448.

Banda Aceh -- Qanun atau Peraturan Daerah Jinayah dan Qanun Acara Jinayah yang, telah disahkan dua pekan lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Nanggroe Aceh Darussalam, ternyata belum ditandatangani Gubernur Irwandi Yusuf.

"Kami sudah sampaikan qanun tersebut ke pemerintah Aceh, tapi sampai sekarang belum ditandatangani," ujar Sekretaris DPR Aceh Hasan Basry A. Thaleb kepada Tempo kemarin.

Rencananya, setelah ditandatangani oleh gubernur, qanun tersebut

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan