SP3 Kasus Lapindo Final
SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Zulkarnain mengatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus semburan lumpur PT Lapindo Brantas dari Kepolisian Daerah Jawa Timur telah final. Kejaksaan, kata Zulkarnain, telah mengkaji SP3 itu dan menilai tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan ke penuntutan. "Demi adanya kepastian hukum, prosedurnya kasus ini harus dihentikan," kata Zulkarnain kemarin.
Menurut Zulkarnain, kelemahan utama kas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini