RUU Pengadilan Antikorupsi
Terbitkan Perpu Sebelum Jabatan Berakhir
JAKARTA"Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md. menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) soal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelum jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2009.
Masa kepemimpinan Yudhoyono pada periode ini berakhir pada 20 Oktober 2009. Yudhoyono terpilih kembali"bersama Boediono sebagai wakil presiden"untuk periode kedua hingga 2014. Menurut Mahfud, Preside
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini