Aset Dressel Dikembalikan ke Nasabah
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mengembalikan aset sitaan senilai Rp 5 miliar kepada para investor Dressel-WBG melalui Crisis Center Dressel-WBG pada Selasa, 18 Agustus mendatang.
Rencana pengembalian itu disampaikan kuasa hukum Crisis Center, O.C. Kaligis, setelah menerima surat balasan bernomor B-766/0.10/EP.1/08/2009 perihal Mohon Keterangan Prosedur dan Waktu Pelaksanaan Eksekusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Tris Sumard
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini