Dua Pertiga Anggota DPRD Tegal Terpilih Belum Punya NPWP
SLAWI -- Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal terpilih belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kondisi ini memaksa Sekretaris Dewan mengajukan NPWP secara massal. "Sebelum 1 September, mereka harus memiliki NPWP," ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Tegal Suhadi saat ditemui di kantornya kemarin.
Menurut Suhadi, dari 37 orang anggota DPRD yang terpilih dan hendak dilantik pada 31 Agustus mendatang, 24 orang di antaranya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini