Pengadilan Tolak Gugatan Century
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menolak permohonan penggabungan gugatan ganti rugi yang diajukan Bank Century terhadap mantan komisarisnya, Robert Tantular. Gugatan senilai Rp 2,2 triliun ini diajukan Century untuk mengembalikan aset bank, termasuk dana nasabah bank yang diduga digelapkan oleh Robert.
Ketua majelis hakim Sugeng Riyono mengatakan permohonan penggabungan ditolak agar tidak mengganggu persidangan pidan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini