Penganiaya Anak Terancam 15 Tahun Penjara
SIDOARJO -- Puriyanto, 27 tahun, warga Dusun Robahan RT 2 RW 6, Desa Robahan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, yang menjadi tersangka penganiayaan anaknya sendiri, Tegar Kurniadinata, 3 tahun, terancam hukuman 15 tahun penjara. Puriyanto melindaskan kaki anaknya ke kereta api hingga putus pada Minggu dini hari lalu.
"Dia (Puriyanto) melanggar Undang-Undang Pidana Pasal 53 juncto 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Kepala Polda Jawa Timu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini