Master List Tetap Berlaku di Batam
BATAM - Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Koordinasi Industri, dan Perdagangan Edy Putra Irawady mengatakan master list yang menjadi acuan pihak Bea dan Cukai untuk memeriksa barang masuk ke kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam, Bintan, dan Karimun tetap berlaku.
Namun, pihaknya akan mengevaluasi beberapa item dari aturan yang ada sehingga master list tidak dianggap momok oleh pengusaha selama ini. Pengusaha mengeluh karena
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini