Putusan Kasus BlackBerry Dikecam
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengecam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penyelundupan dan pemalsuan dokumen 10 kontainer berisi kotak telepon seluler BlackBerry plus buku manual, hands free, dan charger. "Kami tak puas dengan putusan itu," kata Direktur Jenderal Bea-Cukai Anwar Supriyadi dalam keterangan pers di kantor Bea-Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemarin.
Pihak Bea-Cukai mempertanyakan mengapa pengadilan memutu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini