GUGATAN BEA MATERAI
Bea Materai Kewajiban Nasabah
JAKARTA -- Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Dyah Nastiti K. Makhijani mengemukakan, pengenaan bea materai dalam tagihan kartu kredit memang diwajibkan dalam regulasi perpajakan.
Kewajiban ini, kata dia, juga berlaku untuk penagihan lainnya seperti tagihan pemakaian telepon. "Sedangkan pembayaran bea materai pada tagihan kartu kredit menjadi beban nasabah sesuai regulasi," ujar dia ketika dihubungi Tempo kemarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini