Negara Akan Selamatkan Bank Perkreditan Rakyat
JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memasukkan bank perkreditan rakyat (BPR) dalam kategori lembaga keuangan yang harus dijamin dan diselamatkan apabila terjadi krisis keuangan. Kesepakatan ini akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Olly Dondokambey mengatakan usulan memasukkan BPR ke Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman bertujuan melindun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini