Notaris Keberatan Biaya Akses Sisminbakum
JAKARTA-Ikatan Notaris Indonesia merasa terpaksa membayar pungutan biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum. Menurut bekas Ketua Ikatan Notaris Harun Kamil, organisasinya pernah menyatakan keberatan atas pungutan ini kepada Direktorat Jenderal Administrasi Badan Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai penyelenggara Sisminbakum.
"Direktur Jenderal AHU (Romli Atmasasmita) saat itu mengatakan biaya akses sebesar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini