MUI Segera Gelar Sidang soal Meningitis
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memutuskan boleh-tidaknya penggunaan vaksin meningitis yang diproses dengan enzim babi. Komisi Fatwa akan bersidang pada Sabtu pekan ini untuk memutuskan soal tersebut. "Vaksin itu jelas haram, tapi kita akan putuskan boleh atau tidaknya," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin kemarin.
Dalam sidang tersebut, Komisi Fatwa akan menilai apakah penggunaan vaksin tersebut memenuhi unsur darurat. Penggunaan v
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini