Kasus Pemadam Kebakaran Jawa Barat
Terdakwa Meninggal Sebelum Vonis
Jakarta - Terdakwa kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran sekaligus rekanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Yusuf Setiawan, meninggal sebelum pengadilan tindak pidana korupsi memutuskan perkara itu. Komisi Pemberantasan Korupsi akan meminta majelis hakim pengadilan korupsi menggugurkan tuntutan pidana.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, kami serahkan kewenangan pengejaran uang negara kepada Kejaksaan Agung sebagai jaksa pengacara ne
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini