Arkeolog Kecam Perobohan Masjid Tua
YOGYAKARTA--Kalangan ahli arkeologi mengecam pembongkaran total Masjid Perak di Kotagede. Masjid bersejarah itu rata dengan tanah sejak pertengahan Februari lalu atas prakarsa pengurus masjid (takmir) dan ketua RT/RW setempat. "Masjid itu sudah berumur lebih dari 50 tahun. Jadi, bangunan itu masuk dalam bangunan cagar budaya (BCB), sehingga harus dilestarikan," kata Johanes Marbun, pemerhati arkeologi dari LSM Madya Yogyakarta, kemarin.
Menurut Marbu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini