Kasus Korupsi Dana P2SEM:
Di Lumajang, Kerugian Negara Mencapai Rp 1,8 Miliar
LUMAJANG -- Kejaksaan Negeri Lumajang meningkatkan status penanganan dugaan kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari penyelidikan ke penyidikan. Ini dilakukan setelah hasil penyelidikan intelijen kejaksaan setempat ditemukan unsur kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.
Djoko Hadi Sumarsono, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan, ada indikasi korupsi dalam pencairan dana P2SEM. Dana yang sampai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini