Pemimpin Teroris Palembang Divonis 12 Tahun
JAKARTA - Terdakwa Abdurrahman Taib alias Musa dan rekannya, Ki Agus Muhammad Toni, yang diduga sebagai pemimpin teroris kelompok Palembang, divonis 12 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menyatakan keduanya terbukti melakukan serangkaian tindak pidana terorisme.
Menurut ketua majelis hakim Syamsudin, terdakwa Abdurrahman menerima senjata api dengan 11 peluru dari Sugeng, terdakwa lainnya. Senjata itu digunakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini