Bukti Rekaman Pernyataan Sisno Ditolak
MAKASSAR - Majelis hakim dalam sidang lanjutan gugatan terhadap wartawan Jupriadi Asmaradhana alias Upi bin Baso Suma menolak bukti rekaman berisi pernyataan Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto. "Saya meminta, jika diperdengarkan rekaman suara, maka ikut dihadirkan saksi ahli telematika," kata hakim Parlas Nababan, yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin.
Hakim beralasan, saksi ahli diperlukan untuk menjamin oris
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini