Musyafak Tak Merasa Korupsi
SURABAYA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Musyafak Rouf merasa permintaan dana dari hasil pungutan pajak sebesar Rp 720 juta kepada Wali Kota Bambang Dwi Hartono sudah sesuai dengan peraturan wali kota. Sebagai aparat penunjang, kata dia, anggota Dewan berhak mendapatkan jatah pungutan pajak itu.
"Ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan masalah hukum administrasi," kata kuasa hukum Musyafak, Eddy Junindra, dalam sidang dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini