Serba-serbi
Mantan Narapidana Dapat Berpolitik
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi memutuskan, mantan narapidana dapat menjadi calon anggota legislatif dan kepala daerah. "Undang-undang yang melarang mantan narapidana dalam politik sifatnya inkonstitusional bila tidak memenuhi syarat tertentu," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. dalam sidang putusan kemarin.
Syaratnya, antara lain, undang-undang itu tidak untuk jabatan publik yang dipilih dan berlaku selama lima tahun sejak yang bersangkutan men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini