Izin Pemugaran Cagar Budaya Diperketat
BANDUNG - Bangunan tua di Jalan Braga 67 dan kolam renang Tjihampelas, Kota Bandung, yang dibongkar pemiliknya, harus dibangun kembali seperti kondisi asli. Jika tidak, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan. "Atau izin (yang sudah dimiliki) dicabut kembali," kata Wali Kota Bandung Dada Rosada kemarin.
Pemerintah menyatakan akan tetap melindungi cagar budaya dengan pembuatan peraturan daerah, yang kini masih mangkrak di Dewan P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini