Penyuap Anggota DPR Dipenjara Tiga Tahun
JAKARTA - Chandra Antonio Tan, Direktur PT Chandratex Indo Artha, yang menjadi rekanan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dihukum tiga tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Chandra terbukti menyuap anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Terdakwa ikut membahas rencana dan menyerahkan uang kepada anggota DPR," kata hakim Martini Marja saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Menurut hakim, Chandra melanggar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini