KASUS KORUPSI BUKU AJAR
Jarot Subiyantoro Divonis Lima Tahun Penjara
SLEMAN - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman periode 1999-2004 Jarot Subiyantoro akhirnya divonis pidana lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman kemarin. Jaksa mendakwa Jarot dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar Sleman yang merugikan negara senilai Rp 12 miliar. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi karena memperkaya orang lain atau korporasi serta gratifikasi," ujar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini