Pesawat MD-90 Sementara Dilarang Terbang
JAKARTA - Departemen Perhubungan mengeluarkan larangan terbang sementara untuk semua pesawat tipe MD-90 mulai hari ini. Kebijakan itu diambil setelah pesawat jenis ini, milik maskapai Lion Air, tergelincir pada Senin lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap semua pesawat jenis MD-90. Untuk keperluan itu semua pesawat buatan McDonnell Douglas (Amerika Serikat) tersebu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini