Mahkamah Konstitusi Cabut Pasal Pembredelan Media
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi membatalkan ancaman pembredelan atas media massa melalui pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPRD, dan DPD. Ketua Mahkamah Mahfud Md. menyatakan pasal 98 ayat 2, 3, dan 4 serta pasal 99 ayat 1 dan 2 menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan bertentangan dengan konstitusi.
"Menyatakan mengabulkan para pemohon untuk seluruhnya," kata Mahfud kemarin. Pasal itu dinilai tak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini