Yayasan Supersemar Tetap Dihukum Bayar Kerugian
JAKARTA-Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal gugatan perdata pemerintah terhadap Yayasan Supersemar. Majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan mendiang mantan presiden Soeharto tidak bersalah dalam kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Supersemar. Tapi yayasan yang didirikan Soeharto itu tetap diwajibkan mengganti kerugian. "Amar putusannya menguatkan putusan sebelumnya," kata Madya Suh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini