Dua Kader PKNU Dituntut Satu Tahun
BOJONEGORO -- Dua orang kader Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Bojonegoro, yaitu Surip dan Ali Mubarok, dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro kemarin.
Keduanya diajukan ke pengadilan karena dianggap telah membagi-bagikan jam dinding yang di dalamnya berisi ajakan mencoblos salah satu calon legislator meski belum waktunya kampanye.
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut Arifin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini