Mahkamah Konstitusi Tolak Calon Presiden Independen
JAKARTA - Upaya menghadirkan calon presiden dari jalur independen kandas. Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden memutuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap harus melalui partai atau gabungan partai politik.
"Permohonan para pemohon ditolak seluruhnya," kata ketua hakim konstitusi Mahfud Md. saat membacakan putusan sidang uji materi di gedung
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini