MA Tetap Hukum Bekas Kepala Bulog Jember
JEMBER - Mahkamah Agung tetap menjatuhkan vonis hukuman penjara lima tahun kepada bekas Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Jember Mucharror. Hakim Agung juga menjatuhkan denda Rp 200 juta atau subsider kurungan enam bulan dan mengganti uang negara Rp 4,7 miliar atau subsider kurungan dua tahun penjara kepada Mucharror.
Kemarin siang, proses eksekusi putusan kasasi itu dilakukan oleh Mohammad Basyar Rifa'i dan Adek Sri dari Kantor Kejaksaan Negeri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini