Kasus Suap KPPU
Iqbal Diancam Hukuman 20 Tahun
JAKARTA-Terdakwa Muhammad Iqbal terancam hukuman 20 tahun penjara. Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini didakwa menerima suap terkait dengan perkara monopoli hak siar Liga Inggris. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Sarjono Turin, dalam dakwaannya menyatakan Iqbal menerima suap sebesar Rp 500 juta dari mantan Presiden Direktur First Media Billy Sindoro di lantai 17 Hotel Aryaduta pada 16 September 2008.
"Uang itu diterima Iqbal sel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini