Kasus PLTU III Banten
Kepala Desa Lontar Diancam 9 Tahun Penjara
TANGERANG -- Kepala Desa Lontar Haerudin bin Raswani, 42 tahun, diancam hukuman sembilan tahun penjara. Dia dituding mendalangi aksi pembakaran dan perusakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) III Banten di Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Jaksa penuntut umum, Alven Oktarizah dan Sukamto, mendakwa terdakwa dengan Pasal 368 tentang pemerasan. Menurut jaksa, Haerudin sebagai kepala desa telah memerintahkan anak buahnya mengumpu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini