Perpu Pengadilan Antikorupsi Mendesak
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) soal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Perpu tersebut untuk menjamin keberlangsungan pengadilan khusus antikorupsi.
"Kami meminta KPK segera mengirim surat ke Presiden soal komitmen penerbitan perpu," ujar Koordinator Hukum dan Monitoring Pera
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini