Rekanan Depnakertrans Diancam 20 Tahun Penjara
JAKARTA - Dua rekanan pengadaan barang Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakerntrans), Inez Wulanari dan Karnawi, diancam pidana maksimal 20 tahun penjara. Keduanya didakwa telah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan negara," kata jaksa Muhibuddin saat membacakan dakwaan terhadap Inez di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini