Kejaksaan Ambil Alih Saham Adelin Lis
MEDAN -- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Gortap Marbun mengatakan pihaknya mengincar saham di beberapa perusahaan milik Adelin Lis, terpidana 10 tahun kasus pembalakan hutan di Kabupaten Mandailing Natal. "Kejaksaan tetap akan melakukan upaya dengan mengambil saham milik Adelin Lis," kata Gortap tanpa menyebutkan nilai dan nama-nama perusahaannya.
Diincarnya saham Direktur Keuangan dan Umum PT Keang Nam Development Indonesia itu, kata Gortap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini