Tarif Diusulkan Turun 5,9 Persen
JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengajukan permohonan penurunan tarif angkutan umum sebesar 5,9 persen hingga 7,3 persen dari tarif semula. Usulan itu tertuang dalam draf yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta kemarin.
Dalam draf tersebut, kata Nurmansjah Lubis, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI mengambil pertimbangan dengan dasar biaya operasional bus setelah harga bahan bakar turun p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini