RUU MAHKAMAH AGUNG
DPR Diminta Menunda Pengesahan
JAKARTA - Belasan pakar hukum tata negara meminta Dewan Perwakilan Rakyat tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung, yang rencananya dilakukan besok, Kamis. "DPR seharusnya membahas seluruh RUU kekuasaan kehakiman," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi di gedung RRI Jakarta kemarin.
Belasan pakar hukum tersebut menamakan diri Koalisi Nasional untuk Peradilan B
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini